Bantuan Langsung Tunai Desa Belimbing Baru: Upaya Pemerintah untuk Membantu Kesejahteraan Masyarakat di Pedesaan
Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang pengentasan kemiskinan ekstrem tahun 2023, Desa Belimbing Baru telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dari sumber Dana Desa (DD) untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini akan diberikan dalam 4 tahap selama satu tahun, meskipun tidak mencukupi namun setidaknya dapat membantu meringankan beban mereka di tengah kondisi yang sangat sulit saat ini.
Pembakal Desa Belimbing Baru, Bapak Akhmad Yani menyatakan bahwa kegiatan ini sesuai dengan visi misi yang ia kampanyekan saat pemilihan pembakal, yaitu bahwa Pemerintah Desa berusaha selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Acara pembagian BLT ini dihadiri oleh pihak Polsek Sungai Pinang, Koramil Sungai Pinang, Pendamping Lokal Desa, dan Pendamping Kabupaten, yang dilakukan di kantor Desa Belimbing Baru.
Layanan Masyarakat
3 tahun yang lalu